DMCA

1. Buka DMCA.COM lalu klik Client Login


Cara Daftar di DMCA

2. Klik tombol "Register"

Mendaftar di DMCA

3.  Masukkan Nama Depan, Nama Belakang, Nama Perusahaan ( Nama Blog ), dan E-mail anda lalu tekan tombol "Submit"

DMCA

4. Anda akan dibawa ke sebuah halaman. Di halama ini anda di beri pilihan tampilan Widget yang akan ditaruh di website atau blog anda. jika sudah memilih Copy semua Scriptnya lalu masukkan Script tersebut ke blog anda. untuk blogspot bisa dengan ke situs blogger.com > blog anda > Tata Letak > Add Gadget > HTML/Javascript lalu taruh script tadi disana dan Simpan.


Script DMCA


5. Sekarang buka E-mail anda yang digunakan untuk Pendaftaran tadi. Buka pesan email dari DMCA untuk mengambil password yang diberi DMCA dan sekarang anda pergi ke halaman login disini >> Users Login
6. Maka nanti akan muncul tampilan seperti dibawah sekarang anda sukses dalam pendaftaran dan melindungi artikel anda.

Current Protected Pages

Selesai. Mudah bukan ? Sekarang bagian Happy Endingnya kalau di film hehe......
Tutorial pendaftaran di DMCA untuk Protect Your Content, Pencegahan dan perlindungan hak cipta pada artikel anda, Cara Daftar DMCA Free

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pengertian HAKI beserta Undang-undang HAKI

PENGERTIAN  HAKI
 
HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).



UNDANG-UNDANG HAKI


Bagian Pertama :
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Cara Mengganti TEMPLATE

cara mengganti template hasil download pada blogger :
  1 . Masuk ke akun blogger anda >> dasboard >> Template

  2 . Pilih Cadangkan / Pulihkan (Lihat gambar di atas)

  3 . Pilih file .xml yang telah anda download >> Unggah (Lihat gambar di atas)
semoga bermanfaat kawan :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Cara Mengganti Background Blog Dengan Gambar dan Warna 

  Mungkin seringkali kita merasakan tampilan background blog atau latar belakang blog kita yang itu itu saja,  terlintas dalam pikiran ingin merubah atau mengganti tampilan background dengan model yang lain bukan ?. Memang mengganti background blog atau mengubah gambar latar belakang blog bukan merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan dalam membangun sebuah blog. Akan tetapi sah sah saja jika anda menginginkan untuk menggantinya  dengan tujuan menambah keindahan tampilan sebagai salah satu daya tarik blog anda.

cara mengganti background blog


Mengganti background template bawaan dari google mungkin tidak menjadi suatu masalah yang merepotkan, akan tetapi kebanyakan para blogger sudah menggunakan template blog dari pihak ke-3 (pihak ketiga) yang dianggap lebih seo. Dan tentunya kita juga dihadapkan harus dapat meng-edit kode HTML yang ada jika ingin mengganti latar belakang template tersebut.
Sebagai blogger pemula saya ingin berbagi cara mengganti background blog dengan latar belakang yang baru, saya akan membagi menjadi 2 kategori latar belakang, yaitu kategori background warna dan kategori background gambar.

Cara mengganti background blog dengan warna

Biasanya CSS body akan terlihat seperti model di bawah ini :

body {background : #FF0000;
----
----
}
cara mengganti warnanya adalah :

    1.  Login dahulu ke blog anda
    2.  Pilih Template pada menu blogger anda
    3. Pilih Edit HTML
    4. Cari kode yang mirip dengan kode di atas (cari dengan menggunakan Ctrl + F)

 seperti : body{background:#610B0B center top no-repeat;font-family: Arial, Helvetica, Sans-serif;font-size: 12px;margin:0px;padding:0px;}

    5. Setelah ketemu ganti kode di samping # (warna biru) dengan kode warna html yang telah anda tentukan  
    6. Klik pratinjau dahulu , lihat tampilan sementara apakah sudah sesuai dengan keinginan anda, jika ya silahkan anda save template, jika belum klik edit template dan silahkan diganti lagi kode  di samping # tadi, hingga warna backgroundnya sudah sesuai dengan keinginan anda.
Nilai dari #000000 dapat berbentuk seperti #6495ed atau #cccccc yang kita sebut kode hex (hexa) silahkan pilih mau menggunakan kode warna yang sesuai dengan keinginan, anda juga bisa melihat kode warna html untuk memilih kode warna yang anda inginkan. Jadi prinsipnya ganti saja kode warna CSS BODY pada attribut background tersebut.


Cara mengganti background blog dengan gambar

 Kembali lihat bentuk umum kode body adalah seperti di bawah ini :
body {background : url (http://3.bp.blogspot.com)
---
---
}
cara mengganti gambarnya adalah :

    1.  Login dahulu ke blog anda
    2.  Pilih Template pada menu blogger anda
    3. Pilih Edit HTML
    4. Cari kode yang mirip dengan kode di atas (cari dengan menggunakan Ctrl + F)

misalnya seperti di bawah ini :


body{background:#610B0B url(http://3.bp.blogspot.com) center top no-repeat;font-family: Arial, Helvetica, Sans-serif;font-size: 12px;margin:0px;padding:0px;}
ganti saja kode yang mirip seperti itu (warna biru ) sesuai dengan url gambar yang telah disiapkan.
Demikian artikel cara mengganti background blog dengan gambar dan warna, semoga dapat bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

TUGAS KKPI KELAS XII

JARINGAN INTERNET
Teknologi berkembang pesat sehingga ada sebuah slogan yang mengatakan "Dunia di Gemgaman Tangan Anda", salah satu teknologi yang sungguh fenomenal adalah Internet, sebuah Jaringan yang begitu kompleks namun sungguh mengagumkan maka kita sebut sebagai Jaringan Internet. Internet adalah jaringan komputer yang bisa dikategorikan sebagai WAN, menghubungkan berjuta komputer diseluruh dunia, tanpa batas negara, dimana setiap orang yang memiliki komputer dapat bergabung ke dalam jaringan ini hanya dengan melakukan koneksi ke penyedia layanan internet (internet service provider / ISP) seperti Telkom Speedy, atau IndosatNet. Internet dapat diterjemahkan sebagai international networking (jaringan internasional), karena menghubungkan komputer secara internasional, atau sebagai internetworking (jaringan antar jaringan) karena menghubungkan berjuta jaringan diseluruh dunia.

 URL 
Pengertian URL (Uniform Resource Locator) adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu , yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet . URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen dokumen dapat mereferensikan pranala ke World Wide Web . Sejak 1994 , konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya .URL singkatan dari Uniform Resource Locator . URL adalah lokasi dari sebuah file di dalam web . Beberapa contoh URL antara lain http://www.pestahosting.com/ , atau http://member.pestahosting.com/ . URL yang Anda pilih akan digunakan oleh pengunjung , atau Anda sendiri , untuk mengakses Website Anda atau URL bisa disebut juga dengan Domain .
WWW
www =World Wide Web bukan Internet . Tetapi , www merupakan jaringan yang terbesar dan terpopuler di internet. Data www disebut website atau webpages . Di dalamnya ada tulisan, gambar, foto, suara , dan video . Dengan World Wide Web, kita dapat ma…suk atau surfing ke berbagai webpages . Tentunya , dengan menggunakan bahasa khusus yang disebut Hypertext Transfer Protocol atau HTTP . Internet tidak hanya berisi World Wide Web. Ada juga jaringan-jaringan lain di dalamnya . Misalnya , SMTP/POP untuk email , P2P untuk musik dan video , dan FTP untuk men-download . Setiap jaringan itu punya bahasa-bahasa khususnya sendiri .


HTTP
Pengertian HTTP atau definisi HTTP (HyperText Transfer Protocol) adalah sebuah protokol untuk meminta dan menjawab antara client dan server . Sebuah client HTTP seperti web browser , biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan TCP/IP k…e port tertentu di tempat yang jauh (biasanya port 80) . Sebuah server HTTP yang mendengarkan di port tersebut menunggu client mengirim kode permintaan (request) , seperti “GET / HTTP/1.1” yang akan meminta halaman yang sudah ditentukan , diikuti dengan pesan MIME yang memiliki beberapa informasi kode kepala yang menjelaskan aspek dari permintaan tersebut , diikut dengan badan dari data tertentu .

DNS
DNS adalah singkatan dari Domain Name System, DNS itu adalah nama sebuah sistem database yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer, layanan atau sumber daya yang terhubung ke jaringan internet atau jaringan komputer pribadi. Fungsi DNS adalah menerjemahkan nama domain (contoh: www.google.com) menjadi IP address (74.125.93.105), kita tentu lebih mudah mengingat nama domain suatu situs dibandingkan IP address-nya bukan ? nah itulah kegunaan DNS. Jadi ketika anda mengetikkan nama domain suatu situs di browser anda lalu menekan enter, browser anda akan mengecek apakah nama domain tersebut ada di cache DNS browser anda (pernah anda buka situsnya sebelumnya), jika tidak browser anda tersebut akan menghubungi name server (server tempat DNS berada) yang digunakan oleh koneksi internet anda untuk kemudian menerjemahkan nama domain situs tersebut menjadi IP address, kalau ketemu maka anda akan dibawa ke lokasi server tempat halaman situs tersebut berada. Analoginya DNS itu seperti buku telepon, kita tahu nama orangnya tapi kita tidak tahu berapa nomor teleponnya, maka kita menggunakan buku telepon untuk mencari nomor telepon orang yang kita maksud tersebut, hanya bedanya kalau dalam DNS tidak ada nama domain (nama orang kalau di buku telepon) yang sama.

HOSTING
Hosting (disebut juga Web Hosting / sewa hosting) adalah penyewaan tempat untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website dan sehingga dapat diakses lewat Internet. Data disini dapat berupa file, gambar, email, aplikasi/program/script dan database.

UPLOAD

Pengertian Upload Upload adalah suatu proses pengiriman file yang ada di komputer lokal/client kekomputer server (Internet)


DOWNLOAD

download adalah proses pengambilan file yang ada di komputer server (Internet) ke komputer lokal/client (kebalikan dari upload).


ONLINE
Online adalah sedang menggunakan jaringan, terhubung dalam jaringan, satu perangkat dengan perangkat lainnya yang terhubung sehingga bisa saling berkomunikasi.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

http://www.allspammedup.com/wp-content/uploads/2011/12/yahoo_logo_2.jpg

1. Yahoo!Mail
    mail.yahoo.com
Yahoo!mail merupakan layanan gratis dari Yahoo dengan kapasitas
penyimpanan hingga 5GB. Rocketmail dan ymail juga merupakan
bagian
dari Yahoo!Mail.
Yahoo!mail diluncurkan pada 8 0ktober 1997 dan saat ini lebih dari
300 juta akun yahoo mail digunakan.
http://webmail.keele.ac.uk/redirect/gmail.png2.Gmail http://gmail.com
adalah layanan email dari google. Gmail merupakan layanan email dan chat. Gmail menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas. Gmail memiliki banyak fitur seperti POP dan IMAP yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan email client seperti outlook express (termasuk microsoft outlook) maupun aplikasi handphone.
3. Easy.com www.easy.com
Menyediakan email gratis berkapasitas 3 MB, lengkap dengan fasilitas kalender



4. Excite.com www.mail.excite.com
adalah sebuah portal yang mirip yahoo, dimana sahabat bisa menikmati berbagai layanan jika memiliki sebuah account di situs ini. Kapasitas yang disediakan adalah 3 MB.



5. Hush Mail www.hushmail.com
Situs ini menawarkan email gratis dengan fasilitas enkripsi untuk mengamankan lalu lintas email sahabat. Sebelum mendaftar sahabat diwajibkan menginstal program Hush Encryption Engine di computer sobat.
6. MyRealBox www.myrealbox.com
Situs ini menyediakan email gratis berkapasitas 10 MB. Keistimewaannya sahabat bisa mengecek email sahabat melalui program email client seperti Outlook Express dan sebagainya, menggunakan IMAP server sama seperti Hotmail.



7. Postmaster
 www.postmaster.co.uk
Situs yang berbasis di Inggris ini menyediakan email gratis berkapasitas 3 MB, dengan fitur-fitur tambahan seperti forum diskusi, poling, dan kartu ucapan.



8. Softhome
 www.softhome.net
Lumayan juga. Meski loadingnya agak lambat.



9. Eramuslim
 mail.eramuslim.com
adalah sebuah portal berita alternatif yang bernuansa keislaman dan berbahasa Indonesia. Selain berita dan beberapa rubrik lain, situs ini juga menyediakan layanan email gratis berkapasitas 5 MB.



10. Disctarra
 www.disctarra.com
Situs music terpopuler di Indonesia ini pun menyediakan email gratis yang cukup bagus.



11. MAIL.RU
 http://mail.ru
Layanan penyedia e-mail gratis ini berbahasa Rusia. Kapasitas storage-nya hingga 10 GB. Bisa POP3.Hanya saja saat ini, proses daftarnya agak ribet. Karena usernya harus yang berdomisili di Rusia. Dulu masih bebas dari negara manapun.



12. TELKOM.NET
 http://mail.telkom.net
adalah layanan e-mail gratis dari TELKOM. Kapasitas simpan hanya 10 MB. Cukup cepat karena servernya di Indonesia. Interface-nya berbahasa Indonesia.



13. PLASA.COM
 http://plasa.com
kapasitas simpannya 10 MB.



14.OPERAMAIL.COM
 http://www.operamail.com
selain menyediakan browser opera yang bisa sahabat download secara gratis,disini sahabat juga dapat membuat email gratis dari opera,tapi sayang kapasitas penyimpanannya hanya 3MB.
Kelebihan Email
  1. Pengoperasian mudah dengan bentuk dan ukuran yang bervariasi.
  2. Pengiriman sangat cepat.
  3. Biaya murah.
  4. Dapat mengirim ke beberapa alamat lain sekaligus.
  5. Surat yang masuk mudah dibaca, disimpan , dan dicetak.
  6. Privasi terjamin yang dilindungi oleh password
Kekurangan Email
  1. Kesalahan penulisan alamat tujuan, maka email tidak sampai tujuan.
  2. Email di kirim sering gagal apabila,
    • Lalulintas internet padat
    • Koneksi lambat
    • Kotak surat tujuan penuh, maka email yang datang akan terhapus
  3. Adanya kemungkinan pemalsuan identitas.
  4. Rawan Penyadapan, jika password yg diketahui oleh orang lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Tugas KKPI 2

JAWABAN :

1). Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.


2). INTERNET :
1.Bisa diakses kapan saja , siapa saja , dan dimana saja.
2.Sebuah jaringan computer yang sangat besar .
3.Informasi yang diaksespun dapat berupa teks , grafik , suara , maupun video .
4.Perkembangan sangat cepat dan luas hingga bisa diakses di seluruh dunia.
5.Jaringan nya sangat luas dan cepat .


INTRANET :

1.Biasa digunakan di sekolah , universitas , perkantoran/perusahaan (tidak umum)
2.Sebuah system jaringan dengan skala yang lebih kecil.
3.Informasi berita berupa prosedur tertentu , atau kumpulan data dapat dimasukkan dalam system pusat     informasi yang berdasarkan HTML (HyperText Markup Language)
4.Perkembangan nya lambat dan tidak dapat diakses di seluruh dunia .
5.Jaringan nya tidak luas (sempit)


 3) Internet berfungsi sebagai aspek komunikasi,penyedia informasi,dan fasilitas untuk promosi.Internet dapat menghubungkan kita dengan berbagai pihak di berbagai lokasi di seluruh dunia.Misalnya kita bisa kirim data atau surat dengan berbagai pihak diseluruh dunia dengan menggunakan fasilitas Electronic mail (E-mail).Selain fasilitas Electronic mail internet juga menyediakan fasilitas untuk ngobrol yang dalam internet disebut chatting.Kemampuan internet lainnya adalah Usenet ,yaitu forum yang disediakan bagi pengguna internet untuk berbagi informasi dan pemikiran mengenai suatu topk melalui bulettin elektronik.


4) 
 1.   Mozilla Firefox
      Jenis Software                         : Web Browser

      Fungsi Software                      : Penjelajah Web
      Harga Software                       : Free (Gratis)
      Cara Mendapatkan Software : Download (Unduh)
      Perusahaan Pembuat              : Mozilla
2.   Google Crhome
      Jenis Software                         : Web Browser
      Fungsi Software                      : Penjelajah Web
      Harga Software                       : Free (Gratis)
      Cara Mendapatkan Software : Download (Unduh)
      Perusahaan Pembuat              : Google Inc.
3.   Internet Explorer
      Jenis Software                         : Web Browser
      Fungsi Software                      : Penjelajah Web
      Harga Software                       : Free (gratis)
      Cara Mendapatkan Software : Download (Unduh)
      Perusahaan Pembuat              : Microsoft
4.   Opera
      Jenis Software                         : Web Browser
      Fungsi Software                      : Penjelajah Web
      Harga Software                       : Free (Gratis)
      Cara Mendapatkan Software : Download (Unduh)
      Perusahaan Pembuat              : Opera Software
5.   Safari
      Jenis Software                         : Web Browser
      Fungsi Software                      : Penjelajah Web
      Harga Software                       : Free (Gratis)
      Cara Mendapatkan Software : Download (Unduh)
      Perusahaan Pembuat              : Apple Inc.
 
7.  Yahoo Messenger 
     Jenis software                               : Aplikasi internet 
     Fungsi software                             : chating 
     Estimasi harga software               : Free 
     Cara mendapatkan software        : Download 
     Perusahaan pembuat software     : Yahoo! inc

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments